Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Barelang menggelar konferensi pers resmi untuk memberikan klarifikasi final terhadap narasi yang berkembang di media sosial terkait tuntutan keadilan dari saudara Jimson Silalahi. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas institusi dalam meluruskan informasi dengan menyajikan fakta-fakta hukum yang objektif dan telah melalui proses filtrasi hukum yang ketat.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang pada Jumat (6/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., Kanit III Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M.

Turut hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli, baik secara langsung maupun melalui video conference (Zoom), yakni dr. Jhonny Prambudi Batong, Sp.Kj (Ahli Psikiatri Forensik), Mariana M.Psi (Ahli Psikologi), Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. (Ahli Hukum Pidana), serta Suratin, Amd.Keb dari UPTD PPA.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa perkara pertama mengenai dugaan pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP yang terjadi di kawasan Baloi Kolam pada September 2022 telah melalui penyelidikan mendalam dengan memeriksa 11 orang saksi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa eskalasi fisik dipicu oleh tindakan pelapor yang menepuk area sensitif (pantat) terlapor, sehingga memicu reaksi spontan yang berbeda dari narasi “pengeroyokan sepihak” yang sempat viral di media sosial.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Elisabeth, pelapor dinyatakan dalam kondisi sehat dan sadar dengan temuan medis berupa luka gores ringan serta bengkak pada jari, sementara organ tubuh lainnya dinyatakan normal.

Legitimasi penghentian penyelidikan (SP2LID) pada perkara tersebut juga telah dinyatakan sah secara hukum melalui Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Batam pada 6 November 2023 yang menolak seluruh permohonan pelapor. Selain itu, Ditkrimum Polda Kepri juga telah melakukan audit investigasi melalui Gelar Perkara Khusus pada 21 Agustus 2025 yang menyimpulkan bahwa prosedur yang dilakukan penyelidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini menegaskan bahwa setiap keputusan dalam proses penyelidikan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.

Terkait laporan kedua mengenai dugaan pemberian keterangan palsu sebagaimana Pasal 242 KUHP oleh sekitar 60 orang saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap diri pelapor, penyelidik Polresta Barelang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 14 Maret 2024, disimpulkan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena tidak ditemukan bukti materiil yang mendukung sangkaan perkara tersebut.

Sementara itu, dalam penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak pelapor berinisial MS, penyidik turut melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang ilmu guna melakukan kajian secara komprehensif.

Hasil analisis medis dan psikologis menunjukkan bahwa status kognitif anak dalam kondisi normal dan tidak ditemukan gangguan fungsional psikologis yang signifikan. Ahli Hukum Pidana Dr. Ahmad Sofian menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari terlapor, karena keberadaan anak di lokasi kejadian justru merupakan keputusan dari ayahnya sendiri.

Berdasarkan hasil tersebut, penyelidikan terhadap perkara ini dihentikan secara final pada 5 Februari 2026.

Dalam pernyataan resminya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan integritas institusi dalam menangani perkara tersebut.

“Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara transparan, antara lain melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap sebanyak lima kali serta pelaksanaan pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara yang juga dihadiri langsung oleh pelapor. Kami mengimbau masyarakat agar melihat kasus ini secara utuh berdasarkan fakta hukum, termasuk keterangan para ahli. Penghentian penyelidikan ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sebagai penutup, Polda Kepri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara ini telah melalui mekanisme hukum berlapis dan dinyatakan tidak cukup bukti. Namun demikian, Polri tetap bersikap dinamis dengan memberikan ruang apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) yang valid, maka perkara dapat dianalisis kembali sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini merupakan pernyataan resmi institusi guna menjaga ketertiban informasi di ruang publik.

Humas Polresta Barelang