Medan – Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut, Senin (24/3/2025). Mereka mendesak agar pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malapraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati dengan nomor register Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,” ujar pengacara korban, Hans Silalahi, SH, MH.

Menurut dia, seharusnya sebelum ada tindakan medis, ada persetujuan dari pasien atau keluarga.

“Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien,” ujarnya.

Dikatakan Hans, kliennya sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, malah kaki kanannya yang diamputasi.

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, dirinya tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.

“Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,” sebutnya.

Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Matualesi Sitepu, menyampaikan yang menangani kasus dugaan tindak malapraktik ini adalah Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut. (wp-t)