Pekanbaru – Bangun Sinaga, SH.MH., penasehat hukum Erly Rospita br Rajagukguk sampaikan apresiasi korban kepada Propam Polda Riau atas diterimanya laporan dugaan kedisiplinan penyidik Polres Rokan Hilir, Senin (7/7/2025).

Bangun Sinaga, SH.MH., mengungkapkan, “Sekitar Bulan April kemarin klien Kami membuat laporan ke Propam Polda Riau namun pihak Propam mengarahkan ke bagian Wasidik Polda Riau, kemudian kita buat laporan pengaduan ketidakprofesionalan penyidik ke Wasidik Polda Riau, laporan ke Wasidik Polda Riau di tindak lanjutin di buat gelar perkara, selanjutnya setelah gelar perkara kita tinjau ke lokasi dengan penyidik bersama terlapor, tidak pernah ada lagi tindak lanjutnya”, kata Bangun Sinaga SH MH kepada awak media Titah News.

Erly Rospita br Rajagukguk warga Kabupaten Rohil tepatnya berada di Bagan Batu, menyimpan kekecewaan yang mendalam atas kinerja penyidik kepolisian Resort Rokan Hilir bagaimana tidak, laporan kasus pengrusakan lahan miliknya yang berada di Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir sampai saat ini mandek alias jalan di tempat sudah hampir satu tahun berlalu.

“Kita telah kirimkan surat ke Kapolri, Kapolda, Dirkrimum polda riau, Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia, bahkan Kemenkopolhukam terus kita sudah suratin Kapolres Rohil tapi tetap tidak ada tindak lanjut dari Penyidik Polres Rohilnya, bahkan kita sudah minta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terbaru pun tanggal 30 Juni 2025 lalu tidak juga di berikan kepada klien kami” ungkap Bangun Sinaga Kuasa Hukum Erly Rospita.

Atas peristiwa tersebut Penasihat Hukum Pelapor Erly Rospita br Rajaguguk, Bangun Sinaga, SH.MH., mengambil langkah membuat laporan ke Propam Polda Riau.

“Nah, yang kita laporkan penyidik Polres Rohil yang menangani laporan kasus dimana di tunjuk langsung oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Juniwinata S.Trk., S.I.K., M.Si.,” imbuhnya.

Bangun Sinaga, SH.MH.CLA., dari Advocates dan Legal Consultants pada BSP Law Firm sangat mengapresiasi kinerja Profesi dan Pengamanan Propam Polda Riau.

“Kami memberikan apresiasi kepada Propam Polda Riau bahwasanya telah menerima kita dengan baik dan langsung menerima pengaduan klien kita,” ungkapnya.

“Kami membawa laporan sampai ke Propam Polda Riau ini karena pihak penyidik Polres Rohil tidak profesional,” ucap Erly Rospita.

“Sungguh Saya sangat merasa kecewa atas kinerja Polres Rohil terutama penyidiknya,” tutupnya.

Awak media merasa perlu meminta langsung keterangan kepada Kasat Reskrim AKP I Putu Juniwinata S.Trk., S.I.K., M.Si. namun sampai berita ini di turunkan belum dapat jawaban yang memuaskan.

Sedangkan Penyididk Ipda Ivan Bayuaji Maulana S.Trk, MM dan Bripda Tri Sepnurrozi yang memberikan keterangan kepada awak media bahwa belum ada panggilan. “Sampai sejauh ini belum ada panggilan, nanti coba saya konfirmasi dulu,” jawabnya singkat.

Kronologi perkara Erly Rospita Br Rajaguguk dengan terlapor “SN” terkait dugaan kasus pengerusakan lahan sawit milik pelapor terjadi di Desa Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir wilayah kerja Polres Rohil.

Lahan sawit yang telah di tanami seluas lebih kurang 6 Ha terletak di Desa Kasang Bangsawan Mahato KM 1 dan telah pula menghasilkan tandan buah segar sesuai tahun tanamnya milik Erly Rospita Br Rajaguguk dapat di buktikan dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya berbentuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Sekitar pada bulan Mei tahun 2024 alat berat melakukan pekerjaan di lahan milik ‘SN’ dimana lahan tersebut bersempadan langsung dengan tanah milik Erly Rospita. Karena alat berat sudah masuk ke lahan pelapor, maka pelapor berusaha menghentikan pekerjaan dan minta terlapor SN untuk menemui pelapior.

Hasil pertemuan sepakat SN akan galian tanah yang telah dirusak sepanjang 100 meter dimana mengakibatkan tanah longsor (Erosi) dan tanaman sawit tumbang karena tergerus aktivitas galian ‘C’ yang di kerjakan oleh ‘SN’.

Setelah bersabar menunggu beberapa bulan, tidak juga terjadi realisasi sesuai dengan kesepakatan yang juga tertulis dalam surat pernyataan tanggal 03 Juni 2024di tanda tangani langsung oleh Terlapor ‘SN’ di atas materai.

Akhirnya Penasihat Hukum bersama kliennya membuat laporan polisi ke Polres Rohil dengan register nomor ; STTLP/B/150/XI/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU pada tanggal 03 Maret 2025