Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).

Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 hingga sekarang,” ujar Asep.

Ia menambahkan, dua tersangka lainnya yakni ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU.

Dalam perkara ini, ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terhadap instansi pemerintah daerah.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. (Red)