Pekanbaru, 9 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau dan diikuti secara hybrid oleh KPU Kabupaten/Kota se-Riau.
Hadir langsung Anggota KPU Provinsi Riau Nahrawi, Abdul Rahman, dan Supriyanto; Sekretaris KPU Provinsi Riau Rudinal B; Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson; serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Perwakilan partai politik tingkat provinsi turut hadir sebagai peserta.
Dari KPU Kabupaten/Kota, peserta yang mengikuti secara daring antara lain Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta admin dan operator SIMPAW.
PAW sebagai Layanan Strategis KPU
Dalam pembukaan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau, Nahrawi, menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian vital dari layanan KPU karena memastikan keberlanjutan fungsi representasi publik di lembaga legislatif. Ia menjelaskan bahwa selama masa jabatan, berbagai kondisi dapat menyebabkan anggota DPRD tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga proses PAW harus berjalan sesuai ketentuan.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci. Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Pendalaman Materi dan Penggunaan SIMPAW
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait:
-
ketentuan umum dalam proses PAW,
-
alur dan prosedur administrasi,
-
dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi, dan
-
penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta mendapat kesempatan memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi agar pelaksanaan PAW di seluruh daerah dapat berjalan lebih seragam dan sesuai regulasi.
Komitmen KPU Memperkuat Layanan PAW
Dengan digelarnya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh KPU Kabupaten/Kota semakin siap memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai aturan. KPU Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan seluruh tahapan PAW di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Riau.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.