Pekanbaru – “Lembaga Survey yang melakukan penghitungan cepat hanya dibenarkan dua jam setelah penghitungan suara selesai” , ucap Rusidi Rusdan Ketua KPU Riau.
“ Souvenir, cenderamata, jangan berbentuk uang, kami mohon jangan ada pemberian dalam bentuk Uang”, sampainya lagi.
KPU Riau taja sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kepada Media Massa di Hotel Premier bilangan Jalan Sudirman Senin (26/9/24).
Kegiatan kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan tersebut. Publikasi kepada masyarakat akan tercapai dengan maksimal apabila terjadi hubungan dan komunikasi yang baik antara KPU dengan Media massa.
Jika diperhatikan sejak di mulai kampanye pada tanggal 25 September 2024 sudah lima hari berjalan dengan baik dan damai tidak ada kekacauan suasana tetap kondusif.
Acara sosialisasi ini di hadiri dan di buka langsung oleh Ketua KPU Riau Rusdi Rusdan di dampingi oleh Komisioner KPU Riau seperti Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto sedangkan Nahrawi tidak hadir.
Warsito M. I. Kom Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Riau di dampuk menjadi Nara Sumber yang pertama menyampaikan paparannya “Siaran Di Lembaga Penyiaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024”.
Dia memaparkan Siaran di Lembaga Penyiaran Pemilihan Gubri & Wagubri 2024 harus bebas dari campur tangan lembaga atau pemilik modal maupun kepentingan kekuasaan.
KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat dan penyiaran.
Tugas KPI di Pemilukada tahun 2024, khusus isi siaran Radio dan Televisi yang menggunakan satelit, kabel dan teresterial.
KPI dalam basis pengawasan, pengawasan melalui tim pemantau, pengawasan secara langsung dan pengawasan laporan masyarakat.
Menurut peraturan KPI Nomor 4 tahun 2023, KPI melaksanakan pengawasan pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum. Pada lembaga penyiaran.
Surat Edaran nomor 6 tahun 2024 Tentang Pemberitaan , Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
“Saat ini di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ada 92 Lembaga penyiaran dengan rincian 43 Radio dan 49 Televisi”, ungkap Warsito.
Pembicara kedua dari Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto dengan judul paparan “Kampanye Pemilihan Serentak Pilkada Tahun 2024”.
“Disini KPU memberikan tenggat waktu Iklan kampanye 14 hari di mulai dari tanggal 10 November 2024 hingga tanggal 23 November 2024, diluar waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi pidana”, terang Nugi
Dia mengatakan, iklan di media sosial masuk dalam ranah gugus tugas Bawaslu terkait isi konten nya. Media Sosial adalah platform berbasis internet yang bersifat dua arah yang terbuka bagi siapa saja yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi, berbagi, serta menciptakan konten berbasis komunitas.
Terkait Juknis Metode Skema Kampanye Pilkada yang dilaksanakan oleh Paslon/Parpol/ Tim Kampanye Pertemuan terbatas minimal 2000 orang.
Dijelaskannya, ada peraturan yang mengatur terakit ASN pasangan calon wajib cuti selama masa kampanye 60 hari, dan tidak perbolehkan menggunakan atribut ASN, sesuai SE Menpanrb 18/2023.
LEMBAGA SURVEI ATAU JAJAK PENDAPAT
Yang paling menarik adanya sanksi yang di berikan KPU sesuai aturan yang telah ditetapkan yakni Pasal 26 PKPU 9/2022 yang berbunyi;
(1) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang terbukti melakukan pelanggaran etika.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
- peringatan; atau
- mencabut sertifikat terdaftar sebagai Lembaga Survei atau Jajak Pendapat atau Penghitungan Cepat dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.