Pekanbaru, 12 Desember 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada Kamis (11/12/2025) di Kantor KPU Riau, dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh anggota KPU.
Rapat tersebut turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 laki-laki dan 2.502.373 perempuan. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengolahan data dilakukan secara berjenjang melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual.
“Setiap data telah melalui pencermatan berlapis. Kami memastikan seluruh perubahan dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujar Abdul Rahman.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pemutakhiran dilakukan tidak hanya melalui koordinasi dengan instansi terkait, tetapi juga melalui langkah verifikasi langsung.
“Data diverifikasi ke Disdukcapil dan pihak terkait, bahkan kami turun langsung menemui pemilih jika diperlukan. Akurasi data adalah prasyarat penting bagi pemilu yang terpercaya,” tegasnya.
Pemutakhiran tahun ini mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau. Perubahan data yang dimutakhirkan meliputi pemilih baru yang memenuhi syarat, pensiunan TNI/Polri, pemilih berpindah domisili atau berubah status, serta pemilih meninggal dunia yang dicoret dari daftar.
KPU Riau juga menerima masukan dari Bawaslu Riau dan perwakilan partai politik. Seluruh saran ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen KPU menjaga kualitas daftar pemilih.
Rusidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Terima kasih atas dukungan semua pemangku kepentingan sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 berjalan baik dan lancar,” katanya.
KPU Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan berkala, setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi, sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada mendatang.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.