Pekanbaru, 22 Januari 2026 — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengingatkan Plt Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau agar mengkaji secara serius rencana penetapan 2.653 hektare wilayah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). WALHI menilai kebijakan tersebut bukan solusi, melainkan berpotensi melegalkan dan memperluas kerusakan ekologis yang telah lama terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.

Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa formalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui WPR tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar seperti pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, serta ancaman kesehatan masyarakat.

“Formalisasi PETI melalui WPR bukan solusi. Justru berisiko memperparah krisis lingkungan yang saat ini sudah berada pada kondisi sangat kritis,” tegas Romes.

Romes juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Ambyyang sebelumnya, pada Oktober 2025, menyampaikan keprihatinan atas bahaya merkuri dan banjir akibat aktivitas PETI. Menurutnya, membuka peluang pertambangan rakyat di kawasan DAS kritis tanpa pengawasan ketat hanya akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan.

Meski WPR dan IPR diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta diperkuat melalui Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan WPR di Provinsi Riau, Romes menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Titik rawan tersebut meliputi pemenuhan standar lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan DAS, hingga kewajiban rehabilitasi pascatambang.

Sementara itu, Ahlul Fadli, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, mempertanyakan klaim bahwa IPR akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ia menilai percepatan legalisasi tambang rakyat yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau, termasuk pembentukan Pokja IPR dan target 30 blok WPR di tujuh kecamatan, belum tentu berpihak pada masyarakat lokal.

“Skema legalisasi ini justru berpotensi menjadi pintu masuk pemodal besar. Penambang lokal hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan utama mengalir ke pihak yang menguasai alat, modal, dan rantai pasok emas,” ujar Ahlul.

Ia menjelaskan bahwa kondisi DAS Kuantan saat ini telah mengalami kerusakan serius, mulai dari pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri, logam berat, dan limbah industri. Dampak tersebut berimplikasi pada ancaman kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi jangka panjang.

Ahlul juga mengungkapkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni 2025, yang menunjukkan limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Makmur (SIM) melampaui ambang baku mutu kualitas air.

“Berbagai kajian ilmiah dan pemantauan lapangan menunjukkan penurunan signifikan kualitas air Sungai Kuantan dan meningkatnya ancaman terhadap keberlanjutan DAS,” katanya.

Senada, Kunni Masrohanti, Dewan Daerah WALHI Riau, mengimbau masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk memahami bahwa Sungai Kuantan adalah sumber kehidupan, bukan sekadar komoditas tambang. Kerusakan DAS, menurutnya, akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat melalui banjir yang merusak lahan pertanian, pencemaran air, dan hilangnya sumber protein dari perikanan sungai.

“Menjaga kelestarian DAS berarti menjaga air bersih, tanah subur, serta hutan sebagai penyangga bencana alam,” ujar Kunni.

Ia menegaskan bahwa penyelamatan DAS Kuantan merupakan keharusan, bukan pilihan. Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif—pertambangan dan ekspansi perkebunan—dinilai telah mempercepat kerusakan ekosistem dan memarginalkan masyarakat lokal.

WALHI Riau mendorong pemerintah untuk segera mengalihkan fokus pembangunan ke ekonomi alternatif berkelanjutan, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya berbasis komunitas, pengolahan hasil hutan non-kayu, serta pertanian dan perikanan air tawar.

“Tanpa perubahan arah kebijakan, pemodal rakus akan terus memperlebar ketimpangan dan meninggalkan warisan degradasi permanen bagi generasi mendatang. Diversifikasi ekonomi yang selaras dengan alam adalah satu-satunya jalan realistis untuk memulihkan Sungai Kuantan,” pungkas Kunni.

Narahubung:
WALHI Riau