Simalungun | Titahnews.com – Kerja cepat dan profesionalisme jajaran Polsek Bangun kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah milik seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 21.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat, terukur, dan penuh keseriusan dari jajaran Polsek Bangun.
“Polri untuk masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/73/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/43/III/2026/Reskrim tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban di Jalan Asahan Km 4, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Korban, Widi Anita Sihombing, anggota Polri yang berdinas di Polres Pematangsiantar, saat itu datang ke rumahnya bersama suami. Namun, setibanya di dalam rumah, suaminya mendapati satu unit keyboard Yamaha PSR-E473 yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan jendela belakang rumah dalam kondisi rusak akibat dicongkel pelaku. Selain itu, sejumlah barang lainnya juga hilang, di antaranya satu pasang sepatu merek On Cloud warna abu-abu, dua raket badminton, serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.550.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bangun bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., dan tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka R.B.A.P. pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka R.N.S. diamankan sekitar pukul 22.30 WIB di depan rumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sipirok, Nagori Pamatang Simalungun. Tak lama berselang, tersangka K.K.N.S. juga berhasil ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pangaribuan, Kecamatan Siantar Selatan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gunting seng yang diduga digunakan untuk merusak jendela, satu unit keyboard Yamaha PSR-E473, satu pasang sepatu On Cloud, dua raket badminton merek APCS dan Yonex, serta dua tabung gas 3 kilogram.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras, profesional, dan responsif dalam menindak setiap tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan, gelar perkara, hingga penahanan.
Keberhasilan ini menjadi cerminan dedikasi Polsek Bangun dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.