Dumai – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Dua orang tersangka berhasil diamankan pada Rabu (4/3/2026) malam dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan para pelaku saat mengambil batu pecahan di area bangunan tua.
Korban, Martin Anugrah (26), seorang buruh harian lepas, melaporkan bahwa dirinya dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami sejumlah luka serta mendapatkan ancaman.
“Korban mengalami luka pada pelipis mata kanan dan lecet pada kelopak mata bawah kiri. Hasil visum telah menjadi barang bukti resmi dalam penanganan kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial OT (26) dan SS (34). Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Ilham Muhammad Dzaki, S.Tr.K, selaku Kanit I Tipidum Polres Dumai, bersama Tim Raga Polres Dumai di Jalan Merdeka Baru, Kelurahan Teluk Binjai, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kekerasan. Setiap pelanggaran hukum akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Agung.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.