Benang Merah Patronase dan Intimidasi di Balik Aktivitas Tambang Ilegal

Persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia bukan sekadar isu lingkungan hidup atau kerugian negara. Ia adalah wajah telanjang dari kejahatan terorganisir yang hidup subur karena kegagalan penegakan hukum dan kuatnya jejaring patronase politik–ekonomi. Kasus penganiayaan terhadap Ibu Saudah, warga yang berani bersuara menolak aktivitas tambang ilegal, menjadi potret nyata bagaimana kekerasan digunakan sebagai alat untuk menjaga aliran keuntungan haram.

Kasus ini bukan insiden personal. Ia adalah gejala sistemik.

Tambang Liar: Bukan Tambang Rakyat, Tapi Tambang Cukong

Narasi “tambang rakyat” kerap dipakai untuk membenarkan aktivitas PETI. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Operasi tambang ilegal hampir selalu melibatkan:

  • alat berat bernilai miliaran rupiah,

  • logistik terorganisir,

  • jalur distribusi hasil tambang,

  • serta aliran dana yang rapi.

Rakyat kecil tidak pernah menjadi aktor utama. Mereka hanya buruh kasar, tameng hidup saat razia, atau bahkan korban kriminalisasi ketika negara memilih jalan pintas penegakan hukum. Sementara itu, keuntungan besar mengalir ke pemodal, cukong, dan para pelindungnya.

Kasus Ibu Saudah dan Jejak Patronase

Penganiayaan terhadap Ibu Saudah mengandung pesan yang jelas: perlawanan akan dibungkam. Kekerasan semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa rasa aman dari pelaku. Rasa aman itu hanya mungkin muncul jika ada jaminan impunitas.

Dalam konteks PETI, impunitas biasanya bersumber dari patronase:

  • Oknum aparat atau tokoh berpengaruh memberi perlindungan hukum dan keamanan.

  • Sebagai imbalannya, aktivitas tambang ilegal menjadi sumber dana informal—baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun operasional kekuasaan lokal.

Dengan demikian, penganiayaan terhadap Ibu Saudah bukan tindakan spontan. Ia adalah mekanisme kontrol sosial, cara brutal untuk memastikan warga lain memilih diam agar arus kas tambang ilegal tetap mengalir.

Negara yang Absen, Hukum yang Tumpul ke Atas

Indonesia tidak kekurangan regulasi. UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, hingga pasal-pasal pidana tentang kekerasan sudah sangat memadai. Masalahnya bukan pada hukum, melainkan pada keberanian menegakkan hukum hingga ke aktor utama.

Pola yang terus berulang adalah:

  • buruh tambang ditangkap,

  • warga pelapor diintimidasi,

  • alat berat disita lalu “kembali bekerja”,

  • pemodal dan beking tak tersentuh.

Inilah wajah penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara hadir, tetapi tidak untuk melindungi korban.

Ibu Saudah dan Pembungkaman Warga

Dalam perspektif hak asasi manusia, warga yang memperjuangkan lingkungan hidup adalah pembela hak konstitusional. Negara semestinya memberi perlindungan ekstra, bukan membiarkan mereka menghadapi kekerasan sendirian.

Ketika kasus seperti yang dialami Ibu Saudah dibiarkan, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
melawan perusakan lingkungan berarti mempertaruhkan nyawa.

Jika ini terus dibiarkan, maka demokrasi di tingkat lokal runtuh bukan oleh senjata, melainkan oleh ketakutan.

Tantangan 2026: Memutus Mata Rantai Patronase

Memasuki 2026, pemberantasan tambang ilegal tidak bisa lagi bersifat simbolik. Diperlukan langkah tegas dan terukur:

  1. Penegakan hukum berbasis aktor utama, menyasar pemodal, pemilik alat berat, dan alur keuangan.

  2. Audit relasi kekuasaan di wilayah rawan tambang ilegal, termasuk potensi konflik kepentingan aparat.

  3. Perlindungan nyata bagi pelapor dan korban kekerasan, sebelum intimidasi berubah menjadi tragedi.

  4. Pengungkapan tuntas kasus Ibu Saudah, hingga ke aktor intelektual di baliknya.

Tanpa langkah ini, negara akan terus kalah oleh jejaring gelap yang mengatasnamakan ekonomi rakyat, tetapi bekerja untuk segelintir elite.

Penutup: Harga Sebuah Keberanian

Sejarah menunjukkan, kehancuran lingkungan selalu diawali dengan pembungkaman suara kecil. Ibu Saudah hanyalah satu nama dari banyak warga yang berani berkata tidak, lalu harus membayar mahal keberaniannya.

Pertanyaan mendasarnya kini sederhana namun menentukan:
apakah negara berdiri bersama warganya, atau terus menjadi penonton kekerasan demi melindungi kejahatan?

Jawaban atas kasus Ibu Saudah akan menjadi ukuran nyata apakah hukum masih bermakna, atau sekadar formalitas di hadapan kekuasaan uang dan patronase. (Red)