Jakarta — Pernyataan Mahfud MD terkait dugaan permainan kuota haji kembali memicu kontroversi publik. Dalam podcast Terus Terang, Mahfud mengungkap informasi yang jarang terdengar ke ruang publik mengenai dugaan jual-beli kuota haji Furoda yang nilainya mencapai 4.000 dolar AS per visa atau sekitar Rp60 juta keuntungan per jemaah.
Kuota Furoda merupakan jalur non-pemerintah yang dikelola oleh agen travel haji. Mahfud menyebut, harga kuota tersebut diperjualbelikan dengan nilai tinggi, membuka potensi keuntungan luar biasa dan menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola haji yang selama ini dinilai bermasalah.
“Saya dengar harganya satu itu 4.000 US, ngambil keuntungan 60 juta lah kira-kira,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, kuota yang dibeli dari oknum tertentu tersebut kemudian dijual kembali oleh agen travel kepada jemaah dengan harga yang melonjak tajam, bahkan disebut bisa mencapai Rp1 miliar per orang. Ia juga mengungkap adanya travel haji yang merasa dipaksa membeli kuota oleh oknum di Kementerian Agama.
Mahfud menyebut sejumlah biro perjalanan akhirnya mengembalikan uang yang telah dibayarkan karena merasa tidak berhak dan khawatir terseret perkara hukum. Informasi ini sejalan dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK mengonfirmasi bahwa hingga 9 Januari 2026, puluhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengembalikan dana dengan total mendekati Rp100 miliar. KPK mengimbau pihak lain yang merasa menerima aliran dana tidak sah untuk segera menyerahkannya kepada negara guna menghindari jeratan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Mahfud menegaskan bahwa tidak ada penyitaan aset mewah dari rumah Yaqut, melainkan hanya dokumen serta uang hasil pengembalian dari travel haji.
Kasus ini berfokus pada pengalihan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kebijakan kemudian diubah menjadi pembagian 50:50, yang diduga menguntungkan biro travel tertentu sekaligus memperpanjang antrean jemaah haji reguler.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan dugaan praktik rente yang berpotensi mengalirkan dana hingga Rp396 miliar. Penyidikan kasus penyelenggaraan kuota haji 2023–2024 masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Mahfud menekankan bahwa seluruh kebijakan dan dugaan pelanggaran harus diuji secara objektif di pengadilan. Ia juga menyoroti penggunaan Keputusan Menteri, bukan Peraturan Menteri, dalam penetapan jemaah sebagai celah hukum yang kini tengah didalami penyidik KPK. (*)
Sumber : EDITOR.ID





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.