Labura, Sumut – Demo yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Mangrove (AMPPM) Sumatera Utara akhirnya mendatangi Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan korupsi proyek Kementerian KLH untuk penanaman bibit hutan mangrove di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara yang bersumber dari dana APBN T. A. 2021.
Koordinator aksi M. Zulfahri Tambusai dalam orasinya Senin (30/05) menyatakan, program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove merupakan program Pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar, agar terciptanya pembangunan lingkungan yang hijau, menjadi lahan budidaya habitat ikan sehingga terjadi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai mana yang sering digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Masa Aksi Minta Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Program Rehabilitasi Mangrove Di Labura
Akan tetapi program yang menghabiskan anggaran negara Milyaran rupiah dan dikerjakan oleh puluhan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapatkan kucuran anggran sebesar Rp. 300.000.000 – Rp. 600.000.000 per kelompok dengan memiliki lahan 20 – 72 Ha perkelompok yang bersumber dari dana APBN T. A. 2021, diduga kuat adanya oknum suruhan yang melakukan pengkondisian dengan syarat KKN.
Temuan di lapangan oleh tim media tampak pekerjaan yang asal jadi dan terkesan menghamburkan- hamburkan uang negara. Tidak ada perawatan sehingga tanaman banyak yang mati, ini terkesan tidak memiliki pertanggungjawaban.
Zulfahri Tambusai menjelaskan. “tidak terlihat tanaman yang sudah dikerjakan, dan kami menduga kuat pekerjaan program rehabilatasi mangrove tidak sesuai dengan ketentuan dan peta lahan yang telah disiapkan, terindikasi melakukan korupsi yang sistemik dan terencana demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok,” ucap Zulfahri Tambusai.
Diduga PT JZD Tidak Mengakui PPUKK Dan Tidak Mau Mengikuti Aturan Pemkab Katapang
Lanjutnya, berangkat dari hal tersebut kami meminta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta penegak hukum untuk membongkar sindikat persekongkolan jahat tersebut dengan tuntutan:
- Meminta dan mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara C.Q Dir. Krimsus Polda Sumatera Utara untuk membentuk tim khusus dalam mengungkap dugaan korupsi pada pekerjaan penanaman mangrove program Pemerintah Pusat melaui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikerjakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bersumber dari dana APBN Tahun 2021 diduga kuat adanya korupsi yang sistemik dan terencana.
- Meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Balai BPDAS Asahan Barumun, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran, Pengawas Kegiatan beserta seluruh Kepala Kelompok Tani Hutan di Kec. Kualuh Hilir dan Kec. Kualuh Leidong kabupaten Labuhanbatu Utara atas dugaan korupsi penanaman mangrove Tahun Anggaran 2021 diduga kuat adanya pesekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri sehingga Negara dirugikan Milyaran Rupiah.
- Tangkap dan penjaran aktor intelektual dan mafia mangrove yang ada di Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga kuat telah menghianati program mulia Pemerintah Pusat dengan salah satu tujuan penanaman mangrove adalah untuk Pemuliah Ekonomi Nasional (PEN).
- Meminta Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI Bapak Ir. Hartono, M.Sc (BRGM) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc untuk mengevaluasi jajarannya diduga kuat adanya permainan jahat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional yakni Penanaman Mangrove yang dikerjakan oleh kelompok tani hutan di Kec. Kualuh Hilir dan Kec. Kualuh Leidong, sehingga program tersebut dinilai gagal dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Halal Bihalal MIO Jabar Dihadiri Ketua Umum Dan Komunitas Penulis Serta Paguyuban Seni
Setelah menyampaikan aspirasi selama satu jam lebih, kemudian masa aksi ditanggapi oleh Pihak Krimsus Polda Sumut, “Terimakasih kami ucapkan kepada adik-adik dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Mangrove (AMPPM) Sumatera Utara, kalau menurut kami ini merupakan wujud demokrasi. Sebelumnya sudah pernah menyampaikan laporan atau bagaimana? Artinya kalau adik-adik belum menyampaikan laporan tolong segera dibuat dan sampaikan kepada pimpinan kami Bapak Kapolda Sumatera Utara c/q Dirkrimsus Polda Sumut supaya ada dasar kami dalam menangani perkara ini. Karena perkara ini belum pernah kami tangani. Tolong buatkan laporan secara tertulis dan akan segera kami lakukan tindakan,” ucap Simamora saat menanggapi aspirasi mahasiswa.
Merespon hal tersebut, koordinator aksi M.Z Tambusai berterimakasih kepada pihak Kapoldasu yang sudah menanggapi aspirasi massa dan berjanji dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan dugaan korupsi Penanaman Mangrove di Kab. Labura dengan melampirkan data administratif, dan data lapangan disertai foto dokumentasi. Tutup Z Tambusai.
Ketika masalah aksi Demo tentang dugaan KKN proyek hutan Mangrove ini dikonfirmasikan kepada Kph III WAHYUDI Via What’s app nya Senin (30/05) tak membalas. (DN Munthe)