DUMAI — Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kedai sembako di Jalan Tuanku Tambusai RT 018, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Zulfahli, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.50 WIB. Korban, Suryadi Ginting (34), seorang wiraswasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur pada Selasa (24/2/2026) pukul 11.00 WIB.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 akibat hilangnya berbagai barang seperti rokok berbagai merek, minuman, produk kebersihan, dan tabung gas elpiji 3 kg. Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan saksi Asri Dwi Utami Boru Tarigan,” ujar IPTU Zulfahli.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Bobby Dharmawan, S.H., M.H., petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial MA (22) dan WD (20). Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bersama-sama.
Barang bukti yang diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman CCTV, kaos hijau, kalung silver, karung putih, delapan botol susu Milku, tas biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3421 HAC.
“Tersangka dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Saat ini penyidikan masih dilanjutkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tutup Kapolsek.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.