Jakarta – Penetapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali memantik perdebatan di ruang publik. Meski digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan hukum nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial, sejumlah kalangan justru menilai regulasi anyar tersebut menyimpan berbagai persoalan serius, terutama yang berkaitan dengan kebebasan sipil dan hak asasi manusia.

Sorotan utama publik tertuju pada sejumlah pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pasal-pasal ini memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara. Namun, rumusan norma tersebut dinilai masih kabur dan berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.

Kekhawatiran inilah yang kemudian mendorong munculnya kritik dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat HAM. Mereka menilai pasal-pasal tersebut berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan kritik, termasuk kritik yang seharusnya dilindungi dalam sistem demokrasi. Dalam pandangan mereka, batas antara kritik dan penghinaan tidak dijelaskan secara tegas dalam KUHP baru.

Direktur Amnesty International Indonesia, misalnya, menilai bahwa ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah terjadinya kriminalisasi apabila aparat penegak hukum tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa pengalaman penegakan hukum selama ini menunjukkan masih adanya kecenderungan penggunaan pasal karet untuk membungkam suara kritis.

Selain substansi pasal, persoalan implementasi juga menjadi perhatian. Sejumlah pakar hukum menekankan bahwa tanpa pemahaman yang memadai, aparat penegak hukum berpotensi menerapkan aturan baru secara sewenang-wenang. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya pelatihan intensif dan pengawasan ketat agar semangat perlindungan HAM benar-benar terwujud dalam praktik.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR membantah anggapan bahwa KUHP baru bersifat represif. Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi, ahli hukum, hingga elemen masyarakat. Menurut pemerintah, prinsip keadilan restoratif dan perlindungan HAM telah menjadi bagian penting dalam pembaruan hukum pidana nasional tersebut.

Pemerintah juga menekankan bahwa beberapa pasal yang menuai kritik merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa diproses tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah meyakini ruang kriminalisasi dapat ditekan.

Meski demikian, perdebatan terkait KUHP baru menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana bukan sekadar soal mengganti aturan lama, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan demokratis. Banyak pihak menilai bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undangnya, melainkan juga oleh komitmen aparat dan negara dalam melindungi hak-hak warga negara. (Red)