JAKARTA, 17 Januari 2026 – Di tengah desakan publik yang kian masif agar koruptor dimiskinkan, sebuah narasi lama kembali dimunculkan dari Gedung DPR: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disebut berpotensi menimbulkan “dampak buruk” jika disahkan. Pernyataan ini sontak menyulut amarah publik dan memantik satu pertanyaan mendasar: buruk bagi negara, atau buruk bagi para penimbun kekayaan tak wajar?
Logika Terbalik di Rumah Rakyat
Pernyataan politisi senior Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, tentang potensi risiko RUU Perampasan Aset mencerminkan kegelisahan yang sulit disembunyikan. Alasan yang berulang kali dikemukakan adalah kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan potensi instabilitas ekonomi, khususnya karena mekanisme non-conviction based asset forfeiture—perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana inkrah.
Namun bagi kalangan akademisi hukum dan pegiat antikorupsi, argumen ini terdengar sumbang. RUU Perampasan Aset justru dirancang sebagai game changer untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor. Instrumen ini memungkinkan negara mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan (asset recovery) yang kerap lolos akibat rumitnya pembuktian pidana konvensional.
Siapa yang Takut pada “Dampak Buruk”?
Jika dibedah lebih dalam, narasi “dampak buruk” sesungguhnya melindungi satu hal: kenyamanan oligarki.
Konsep illicit enrichment—kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah—adalah mimpi buruk bagi pejabat korup. Dalam rezim hukum RUU ini, beban pembuktian berbalik. Seorang pejabat bergaji Rp50 juta per bulan tetapi memiliki aset ratusan miliar wajib menjelaskan asal-usul kekayaannya. Gagal membuktikan? Negara berhak merampas.
Inilah “dampak buruk” yang sebenarnya ditakuti: transparansi paksa.
Bagi koruptor, RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi, melainkan kiamat finansial. Tuduhan bahwa RUU ini berpotensi menjadi “senjata politik” sering kali hanya menjadi tameng untuk menutupi ketidakmampuan—atau ketidakberanian—para elit mempertanggungjawabkan gurita aset yang bersumber dari wilayah abu-abu hukum.
Sikap Publik: Muak dan Marah
Di ruang publik dan media sosial, sentimen bergerak satu arah. Penundaan dan keraguan DPR dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi. Menunda RUU Perampasan Aset dengan dalih kehati-hatian sama artinya memberi waktu bagi para penjarah uang negara untuk mencuci aset, memindahkannya ke tax haven, atau menyamarkannya lewat skema bisnis kompleks.
Pertanyaan yang kini menggantung di langit Senayan sederhana namun telak:
Jika Anda bersih, mengapa harus takut pada alat pendeteksi kotoran?
Ironi Republik
Penundaan berlarut ini menegaskan ironi pahit demokrasi kita. Undang-undang yang menekan rakyat kecil sering disahkan kilat. Sebaliknya, undang-undang yang berpotensi memiskinkan koruptor “dikaji” bertahun-tahun, seolah negara lebih khawatir melukai para pemilik modal gelap ketimbang menyelamatkan uang rakyat.
RUU Perampasan Aset bukan ancaman bagi demokrasi. Ia justru ujian kejujuran bagi para wakil rakyat. Sejarah akan mencatat: siapa yang berdiri bersama kepentingan publik, dan siapa yang memilih berlindung di balik narasi “dampak buruk” demi menjaga harta yang tak pernah bisa dijelaskan asal-usulnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.