DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah AL alias Latif (29), warga Kabupaten Bengkalis yang tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di Kos No. 03, Jalan Pangeran Diponegoro Gang Hidayat, RT 017, Kelurahan Rimba Sekampung.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu paket plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram

  • Satu perangkat alat hisap (bong) dari botol plastik warna hijau

  • Satu kaca pirek

  • Satu unit handphone Redmi warna putih

  • Satu kantong plastik bening

  • Satu mancis warna ungu

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Hasil tes urine terhadap AL menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum terkait narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Dumai,” ujar AKP Riza Effyandi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.