Medan – Tim Mission Impossible Team (MIT) Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kota yang telah beraksi puluhan kali.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku berinisial RC (18) dan IF (18), yang merupakan warga Kabupaten Deliserdang. Keduanya ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial PN yang kehilangan sepeda motor pada 7 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Personel MIT Jatanras berhasil mengamankan dua pelaku di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” ujarnya, Senin (16/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RC berperan sebagai eksekutor, sedangkan IF bertindak sebagai joki saat menjalankan aksi pencurian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, pakaian, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut, Ricko mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Bahkan, RC tercatat telah melakukan aksi pencurian sepeda motor puluhan kali di wilayah hukum Polrestabes Medan, Deliserdang, dan Langkat.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.