MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 680 gram yang rencananya dikirim ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jasa ekspedisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyamaran polisi sebagai calon pembeli narkoba. Petugas memesan sabu seberat lima gram dengan harga Rp2 juta kepada tersangka berinisial IS.

“Petugas kemudian mendatangi tersangka IS. Tidak lama berselang, tersangka DP datang membawa sebungkus rokok yang kemudian diserahkan kepada IS. Keduanya langsung diamankan,” ujar Andy, Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial GA. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GA di sebuah kamar kos di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro, serta resi pengiriman paket melalui jasa ekspedisi J&T Express. Resi tersebut mengarah pada pengiriman paket kepada seseorang berinisial S di wilayah Ampenan Tengah, Kota Mataram.

Kecurigaan polisi terhadap adanya pengiriman dalam jumlah besar mendorong koordinasi dengan pihak ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso, Medan, untuk membatalkan proses pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua buku yang telah dimodifikasi dengan bagian tengah dilubangi dan diisi tujuh plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 680 gram.

Menurut pengakuan tersangka GA, metode penyembunyian sabu di dalam buku tersebut telah beberapa kali digunakan untuk mengirim narkoba dari Medan menuju Mataram.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.