DUMAI – Kelalaian berujung petaka. Seorang pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berinisial AS alias Putra (32) nekat menggondol sepeda motor Yamaha Vixion warna putih setelah melihat kunci masih tergantung di stang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Semangka Gang Melon RT 13, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban, Hafdi Wahdia Putra, sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung.
“Korban masuk ke dalam rumah. Saat kembali keluar, sepeda motor sudah hilang,” ungkap AKP Dedi.
Motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BM 3385 AS tersebut ditaksir menimbulkan kerugian sekitar Rp10 juta.
Terungkap dari Postingan Jual Beli Online
Kasus ini akhirnya terkuak sepekan kemudian. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Robby Hidayat, S.E., mendapat informasi bahwa motor curian yang sempat diposting di platform jual beli online terparkir di depan sebuah warung di sekitar RSUD Dumai.
Tim opsnal bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat tersebut. Tanpa perlawanan berarti, AS langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut dengan modus berkeliling berjalan kaki mencari kendaraan yang kuncinya masih tergantung.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Ia mencari motor yang mudah dibawa tanpa perlu merusak kunci,” tegas Kapolsek.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan tergantung meski hanya dalam waktu singkat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.