Sibolga – Bea Cukai Sibolga melaksanakan pemusnahan barang bukti pelanggaran kepabeanan dan cukai di kawasan Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Sibolga, Godmen.
Godmen menyampaikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung atas dukungan fasilitas dan lokasi pemusnahan. Pemindahan lokasi dilakukan karena kondisi bencana alam di wilayah Sibolga serta perpanjangan status tanggap darurat hingga 23 Desember 2025 oleh Wali Kota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah.
“Dengan kondisi tersebut, tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan pemusnahan di Sibolga,” ujar Godmen dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025).
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga telah melakukan 174 kali penindakan, dengan hasil penindakan berupa 2.507.870 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau serta 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3.571.304.990, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1.933.474.252.
Selain itu, melalui mekanisme Ultimum Remedium, Bea Cukai Sibolga juga berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp208.254.000 sepanjang tahun 2025.
Godmen menjelaskan, seluruh rangkaian penindakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut meliputi sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga pelaksanaan operasi pasar bersama.
Sebelumnya, pada 6 November 2025, Bea Cukai Sibolga juga telah memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA.
Sementara itu, dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.608.629.380, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp871.004.656.
Rokok ilegal yang dimusnahkan didominasi rokok polos tanpa pita cukai serta rokok yang dilekati pita cukai palsu.
“Seluruh barang bukti telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara serta Kepala KPKNL Padangsidimpuan,” pungkas Godmen.
Ely / Rilis Bea Cukai





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.