PALI — Jajaran Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset sekolah dasar negeri di Kecamatan Talang Ubi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan dalam Operasi Pekat Musi 2026 yang fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan.
Kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit laptop inventaris milik SD Negeri 12 Talang Ubi yang digunakan untuk operasional administrasi sekolah. Perangkat tersebut dilaporkan hilang dari sebuah rumah di kawasan Talang Subur pada awal Februari 2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 7 Februari 2026, tim opsnal Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap alur perpindahan barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, diketahui laptop tersebut diambil oleh pelaku berinisial AD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dalam proses distribusi barang curian, dua orang lainnya diduga terlibat, masing-masing berinisial F (25) dan R (33). Keduanya diamankan pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di wilayah Talang Subur Ujung, Kecamatan Talang Ubi, tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Acer warna silver bertuliskan inventaris sekolah serta satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang tersebut.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan pengungkapan ini menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik dan dunia pendidikan.
“Setiap tindak pidana yang merugikan kepentingan masyarakat, terlebih menyangkut sarana pendidikan, menjadi prioritas penanganan kami. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap pelaku utama yang masih buron,” ujarnya.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Operasi Pekat Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan kejahatan konvensional di ruang publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP atau Pasal 591 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, penadahan, serta turut serta melakukan tindak pidana.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus memburu pelaku utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.