BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau konsultasi publik, Selasa (3/2/2026) siang.

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Muhammad Yunus, S.Pi, yang juga menjabat Sekretaris Umum LAM Kota Batam. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua LAM Kota Batam Datuk Wira Setia Utama Raja Haji Muhammad Amin, serta sejumlah tokoh adat Melayu.

Sejumlah tokoh yang hadir di antaranya Panglima Gagak Hitam Udin Pelor dan Panglima Lang Laut Suherman. Kehadiran para tokoh adat tersebut dinilai penting dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap penyusunan Ranperda LAM.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan, RDPU ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya tokoh adat dan budaya, agar Ranperda LAM yang disusun benar-benar mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat Melayu di Kota Batam.

Menurutnya, Peraturan Daerah tentang LAM sangat diperlukan untuk menegaskan jati diri lokal serta melestarikan nilai-nilai kebudayaan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.

Ranperda LAM ini nantinya akan mengatur hubungan LAM dengan pemerintah daerah, hubungan LAM dengan Zuriat Raja Nong Isa, relasi LAM dengan paguyuban-paguyuban di Kota Batam, hingga ketentuan pemberian gelar adat dan gelar kehormatan serta aturan lain yang berkaitan dengan adat dan budaya daerah.

“Kami akan terus menghimpun masukan dari berbagai pihak dan tokoh agar Ranperda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan dapat diterapkan,” ujar Yunus.

Melalui RDPU ini, Pansus DPRD Kota Batam berharap Ranperda LAM dapat disusun secara partisipatif dan aspiratif, sehingga menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga serta mengembangkan adat dan budaya Melayu di Kota Batam. (*Red)