BATAM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak kembali menggelar rapat lanjutan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (11/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, dan dihadiri seluruh anggota Pansus. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas P3AP2KB Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus melanjutkan pembahasan terhadap pasal demi pasal dalam draf Ranperda. Setiap pasal dibahas secara mendetail untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sejumlah pasal yang dinilai substansial juga memicu diskusi mendalam antaranggota Pansus guna memastikan kejelasan dan ketepatan isi regulasi.
Ketua Pansus, Hj. Asnawati Atiq, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menggodok Ranperda ini secara matang agar dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Kota Batam.
“Kita sudah melakukan studi ke beberapa daerah yang lebih dulu memiliki Perda Kota Layak Anak. Namun, kita ingin Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Batam, termasuk tantangan dalam penerapannya nanti,” ujar Asnawati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pansus terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun lembaga pemerhati anak untuk penyempurnaan regulasi tersebut. “Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang efektif dan aplikatif,” tambahnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya, setelah seluruh catatan dan masukan yang terkumpul dirangkum untuk ditindaklanjuti.
Sumber : Humas DPRD Kota Baram


