Medan | Titahnews.com – Seorang pria bernama M Sidik (40), warga Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru atas kasus pencurian kursi plastik milik pedagang kopi.

Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sejumlah kursi plastik yang biasa digunakan pedagang kopi di pintu gerbang Masjid Agung Medan, Jalan Diponegoro, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, Kamis (29/1/2026) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Rinaldi Siregar (25), warga Jalan Sampurna Ujung, Kecamatan Medan Denai.

Korban yang sehari-hari berjualan kopi di sekitar lokasi kejadian melaporkan kehilangan kursi plastik sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru, tertanggal 27 Januari 2026.

“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Usai berjualan, korban menyimpan enam kursi plastik warna cokelat dan satu kursi plastik warna hijau di pos satpam lama yang tidak jauh dari lokasi berjualan. Kursi tersebut telah diamankan menggunakan rantai dan gembok,” jelas Poltak.

Namun, saat korban kembali ke lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, kursi plastik berikut rantai dan gemboknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Medan Baru.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di depan Sun Plaza Medan, Jalan KH Zainul Arifin.

“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku. Saat itu, yang bersangkutan sedang berada di pinggir jalan dan bekerja sebagai juru parkir,” ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, M Sidik mengakui perbuatannya mencuri kursi plastik tersebut bersama rekannya bernama Riki Bokir, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Poltak.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga di tempat umum serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana.

“Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu proses penanganan oleh kepolisian,” pungkasnya.
(wp-t)