Batam, 14 November 2025 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang perempuan berinisial RFL (38) pada Senin malam, 12 November 2025.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., sebagai komitmen Polsek Sagulung dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor berinisial ERS (31) meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3627 QU kepada pelaku. Pelaku beralasan hendak menjemput uang dari temannya.
Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut dan tidak memberikan respons saat diminta. Merasa dirugikan sekitar Rp 15.000.000,-, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan. Pada Senin, 12 November 2025, sekitar pukul 23.12 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku RFL berada di kawasan Jembatan Nato, Sagulung.
Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
-
1 lembar STNK.
-
1 buah kunci motor.
-
1 lembar surat keterangan dari leasing.
Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menyatakan bahwa pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Tim juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku RFL disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. Polsek Sagulung berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
Sumber : Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.