Lingga | Titahnews – Pemasangan spanduk imbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 13.30 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua BPD Desa Resang Maryono, Basirun, dan Madil, Kepala Dusun I Resang Afrizal, Kepala Dusun II Resang M. Rapi, perwakilan Pemuda Desa Resang Lukman Hakim, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga Panriko, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Resang Bripka Lucky Andara, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Resang.

Spanduk imbauan tersebut berisi larangan keras melakukan penebangan liar di kawasan hutan, disertai ancaman pidana dan denda bagi pelanggar. Imbauan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Desa Resang, Hanafi, S.Ikom, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Dengan adanya spanduk imbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan hutan Desa Resang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penebangan liar merupakan tindak pidana serius yang dapat diproses secara hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi imbauan dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan, termasuk kawasan hutan bakau.

Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Kabupaten Lingga, Panriko, S.H, menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Resang terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan.

Menurutnya, pemasangan spanduk atau baliho pemberitahuan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa aktivitas seperti penebangan liar, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta menduduki kawasan hutan negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dengan semangat gotong royong, seluruh pihak berharap langkah ini dapat mencegah kerusakan hutan dan menjaga keseimbangan lingkungan di Desa Resang, sehingga keindahan alamnya tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.