PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 09.51 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Selatan.
Musdes ini dihadiri oleh Camat Tanah Abang Dadang Aftriandy, SH, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, CM, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Tanah Abang Toni Candra, Ketua BPD Desa Tanah Abang Selatan Yulisar beserta anggota, Ketua TP PKK Deni Marlina beserta anggota, Babinsa Koramil 404-03 Pendopo Sribandono, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang Asep, unsur Linmas, LPMD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Tanah Abang Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, CM menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dalam musyawarah penetapan APBDes dan penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa anggaran desa pada tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat berkurangnya anggaran dari pemerintah pusat. Meski demikian, Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan berkomitmen untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia secara efisien.
“Dengan keterbatasan anggaran ini, mari kita bekerja sama dan saling bahu-membahu agar pembangunan Desa Tanah Abang Selatan tetap berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Tanah Abang Selatan, Yulisar, dalam sambutannya menegaskan bahwa musyawarah ini membahas dua agenda utama, yakni penetapan APBDes dan penetapan penerima manfaat KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap data calon penerima BLT DD yang diajukan oleh para Kepala Dusun benar-benar valid dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama mengingat adanya penerima bantuan sosial lainnya.
“Data penerima BLT DD harus benar-benar akurat agar bantuan ini tepat sasaran,” tegasnya.
Musyawarah secara resmi dibuka oleh Camat Tanah Abang Dadang Aftriandy, SH. Dalam arahannya, ia menekankan agar pembangunan desa dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Meskipun dana desa mengalami pengurangan, ia meminta pemerintah desa tetap bekerja secara maksimal, transparan, dan akuntabel. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat desa untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing karena kinerja pemerintah desa diawasi oleh aparat penegak hukum.
“Jika ada penyimpangan, silakan laporkan dengan bukti yang nyata agar dapat diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Musyawarah Penetapan APBDes Desa Tanah Abang Selatan dan Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan lancar, transparan, dan penuh semangat demokrasi. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai penerima manfaat BLT DD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama hasil musyawarah, penandatanganan berita acara, serta sesi foto bersama.
(Penulis: Rado, L)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.