PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana. Acara berlangsung di ruang Kantor Kepala Desa Tanah Abang Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kejaksaan Negeri PALI Ridho Darma, S.H., M.H., Kapolres PALI IPDA M. Audi T., S.H., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI Rahmat Dinata, S.Pt., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang Mustar Alamin, S.H., Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, C.M., Ketua BPD Yulisar beserta anggota, Ketua TP PKK Deni Marlina, perangkat desa, LPMD, LINMAS, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, C.M. mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi aparatur Desa Tanah Abang Selatan dan seluruh peserta yang hadir. Silakan simak materi yang disampaikan narasumber, dan jika ada yang belum dipahami, jangan ragu untuk bertanya agar kita mendapatkan pemahaman yang mendalam,” ujarnya.
Sementara itu, Mustar Alamin, S.H., Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana peningkatan pemahaman hukum bagi aparatur desa.
“Dengan adanya sosialisasi ini, semoga peserta lebih memahami aturan hukum dan larangan bagi aparatur pemerintah desa. Ini sangat penting agar tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari,” ungkapnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber.
Rahmat Dinata, S.Pt. dari DPMD PALI menyampaikan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur desa.
“Perangkat desa harus bekerja dengan baik, disiplin, dan berdomisili di wilayah tempatnya bertugas. Larangan bagi aparatur desa antara lain tidak melayani masyarakat, menyalahgunakan wewenang, terlibat dalam politik praktis, serta menggunakan narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa surat peringatan hingga pemberhentian,” jelasnya.
Dari Polres PALI, IPDA M. Audi T., S.H. menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam mencegah tindak pidana.
“Aparatur desa harus berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum. Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pencegahan,” pesannya.
Sementara itu, Ridho Darma, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri PALI mengingatkan aparatur desa tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Dana desa adalah uang negara yang bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan. Semua penggunaan dana harus disertai bukti pertanggungjawaban, seperti SPJ dan dokumen kegiatan, sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber. Salah satu aparatur desa, Fikri Adriansyah, menyampaikan apresiasinya.
“Saya sangat senang bisa mengikuti sosialisasi ini karena mendapat banyak pengetahuan baru tentang larangan bagi aparatur desa dan cara penanganan tindak pidana. Ilmu ini akan saya terapkan dalam tugas saya ke depan,” pungkasnya.
Acara sosialisasi dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan lancar.
Penulis: Rado L





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.