BUOL – Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Kantor Bupati Buol, Jalan Batalipu, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kamis (26/2/2026) pukul 10.20 WITA.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Buol Moh. Nasir Dj Daimaroto, S.H., M.H., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Buol Drs. Moh. Kasim Rauf, M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol Dr. H. Nurkhairi, S.Ag., M.Si., Ketua Baznas Kabupaten Buol Masrul Day Hasyim, serta sejumlah perwakilan organisasi keagamaan, instansi terkait, dan insan pers dengan total peserta sekitar 30 orang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buol menegaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu umat Muslim, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat dalam membangun kepedulian dan solidaritas masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap melalui forum tersebut seluruh pihak dapat menyamakan persepsi terkait besaran zakat fitrah, mekanisme pengumpulan, serta sistem pendistribusian yang efektif dan akuntabel. Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, amil zakat, dan pemangku kepentingan dinilai penting agar pelaksanaan zakat sesuai ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah harus menyesuaikan kondisi riil masing-masing daerah, khususnya berdasarkan harga beras terendah hingga tertinggi di pasaran.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui pengumpul zakat resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) pemerintah desa, guna memastikan penyaluran berjalan tertib dan tepat sasaran. Selain itu, zakat fitrah diharapkan sudah terkumpul paling lambat H-2 sebelum Idulfitri agar distribusi kepada mustahik dapat dilakukan lebih awal.
Di sisi lain, Ketua Baznas Kabupaten Buol menyoroti masih kecilnya realisasi fidyah dibandingkan beberapa wilayah lain di Sulawesi Tengah serta adanya temuan zakat fitrah yang tersisa atau tersaldokan.
“Secara ideal, zakat fitrah harus didistribusikan seluruhnya kepada mustahik dan tidak disisakan sebagai saldo,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar diterbitkan surat edaran resmi terkait pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal guna memperkuat prinsip syariah dan transparansi dalam pengelolaan zakat.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola zakat fitrah di Kabupaten Buol sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.