Penukal Abab Lematang Ilir — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara (hauling) milik PT BSE di kawasan Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penertiban tersebut dilakukan langsung oleh tim Dishub PALI di lapangan setelah ditemukan indikasi bahwa operasional angkutan batu bara perusahaan tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis dan administratif. Pelanggaran yang disorot antara lain terkait penggunaan jalan khusus hauling serta kelengkapan perizinan lintasan.

Dalam kegiatan pengawasan itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan batu bara yang melintas di Simpang Tais. Beberapa truk bahkan diminta untuk memutar balik dan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan hingga seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI menegaskan bahwa penghentian aktivitas ini merupakan bentuk penegakan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Hari ini kami mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas hauling PT BSE. Ini dilakukan karena masih ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun penggunaan jalur khusus,” tegasnya.

Dishub PALI menekankan bahwa seluruh angkutan batu bara wajib menggunakan jalan khusus hauling dan tidak diperbolehkan melintasi jalan umum. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menertibkan aktivitas angkutan tambang guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batu bara dinilai berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan bagi masyarakat.

“Aturannya sudah jelas. Jika perusahaan belum siap menggunakan jalan khusus hauling sesuai ketentuan, maka aktivitas operasional tidak boleh dijalankan,” lanjutnya.

Dishub memastikan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Namun, aktivitas hauling baru dapat kembali berjalan setelah PT BSE memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari penyelesaian perizinan, penggunaan jalur khusus yang sesuai standar, hingga pemenuhan aspek keselamatan dan teknis di lapangan.

Pemerintah Kabupaten PALI juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas angkutan batu bara secara berkelanjutan. Patroli akan diperketat di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lintasan angkutan tambang.

Langkah tegas ini menjadi respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penertiban aktivitas hauling demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur daerah.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi kepentingan masyarakat. Semua perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.