BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam tidak lagi melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) bagi pencari kerja yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah administrasi Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan. Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ia menambahkan, pembatasan pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas data angkatan kerja di daerah sehingga menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemerintah Kota Batam juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam.
(Humas Diskominfo Batam)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.