Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. Pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025), Pemko Batam ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan diterima oleh Asisten Administrasi Umum (Asdum) Setdako Batam mewakili Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Ia didampingi Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan.
Penilaian dilakukan melalui monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Kepri terhadap implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemko Batam dinilai memenuhi standar layanan informasi, transparansi program dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah akses publik.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisi Informasi Kepri sebagai apresiasi bagi badan publik yang mampu menerapkan tata kelola informasi secara terbuka, akuntabel, dan responsif.
Asdum mengapresiasi seluruh perangkat daerah yang telah menjaga konsistensi pelayanan informasi publik. Menurutnya, predikat informatif bukan hanya penghargaan, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan mudah diakses.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa penguatan peran PPID di seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan akan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Dengan capaian ini, Pemko Batam semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang konsisten mengedepankan keterbukaan informasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.