Medan | Titahnews.com – Polsek Medan Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Tersangka berinisial Asril (32) diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gramserta satu unit timbangan digital kecil.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Masjid Taufik. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan di lokasi.
“Saat dilakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip sabu yang disimpan di kantong celana pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Fajri Lubis, Senin (11/1/2026).
Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Asril mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah menjalankan aktivitas menjual sabu di lokasi tersebut selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.