Kerinci – Segenap pengurus Forum Serikat Pekerja Transportasi (FSPTI) di tingkat kecamatan kecewa, diduga Mustafa Kamal telah memalsukan dokumen dan data pengurus 18 Kecamatandi kabupaten Kerinci. Hal tersebut di ungkapkan oleh Marjuti Gunung VII dan Emildi kecamatan Siulak (8/2/2023).

“Mustafa Kamal selaku calon Ketua DPC FSPTI Kerinci dan kota Sungai Penuh telah melanggar AD/ART organisasi BAB VII pasal 21 tentang Musyawarah Rapat Cabang, No.2 tingkat daerah. Dalam hal ini tidak menjalankan aturan yang sudah di tentukan,” ungkapnya.

Pengurus 18 Kecamatan merasa data dan dokumen mereka di palsukan oleh Mustafa kamal untuk memuluskan pencalonan dirinya menjadi ketua DPC FSPTI kepada pengurus DPD dan DPP FSPTI pusat. “Dengan pemalsuan data dan dokumen tersebut Mustafa Kamal mencalonkan dirinya sendiri,” jelas Marjuti.

Adapun yang dilanggar oleh Mustafa Kamal tidak melibatkan PUK (Pengurusan Unit Kerja tingkat 18 kecamatan) di kabupaten kerinci, tidak melibatkan pengurus yang ada di kecamatan untuk musyawarah daerah (MUSDA ) yang sudah di tentukan didalam AD/ ART No. 2.1 dan telah menghilangkan hak setiap anggota dimana berkewajiban untuk memilih pengurus FSPTI.

Kabid Depnaker Kerinci menyampaikan ke media, “acara FSPTI di hotel Arafah kami dari Dinas Tenaga Kerja tidak ada menghadiri, termasuk acara Mustafa Kamal dilantik untuk menjadi ketua DPC FSPTI,” jelasnya.

“Kalau untuk menjawab terkait dengan pengurus DPC FSPTI kabupaten Kerinci yang di ketuai Mustafa kamal, itu orang dari keluarganya sendiri, walapun dari kota Sungai Penuh. Tapi semuanya kembali kepada kesadaran pengurusan dari DPD dan DPP, kalau calon DPC melanggar aturan yang sudah dituangkan di dalam AD/ ART,” pungkas Dipnaker Kerinci. (Yeli)