Dumai — Bea Cukai bersama Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang melalui keberhasilan pengungkapan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 14.731 gram. Penindakan ini dilakukan pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC, Kantor Wilayah DJBC Riau, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP C Bengkalis, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Petugas menemukan satu jeriken bekas berisi 14 bungkus sabu yang dikemas menyerupai kemasan teh Cina.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,2 miliar dan diyakini dapat menyelamatkan sekitar 73.655 jiwa, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara mencapai lebih dari Rp65,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 6 Februari 2026 mengenai rencana pengiriman narkotika dari Batu Pahat, Malaysia menuju wilayah pesisir pantai timur Sumatera, khususnya di antara pesisir Desa Selensen (Kota Dumai) dan Desa Tenggayun (Kabupaten Bengkalis). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi terpadu melalui patroli laut dan pengawasan darat.
Pada 7 Februari 2026, patroli laut dilakukan di perairan Bengkalis dan Dumai, sementara tim surveillance darat memantau pergerakan kendaraan yang dicurigai sebagai kurir. Hingga dini hari 8 Februari 2026, belum ditemukan aktivitas mencurigakan di perairan.
Informasi lanjutan kemudian diterima pada malam hari bahwa barang diduga telah tiba di darat dan diangkut menggunakan mobil pick up menuju Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Tim gabungan melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan seorang pria mencurigakan yang membawa jeriken menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil dihentikan dan diamankan bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.