SUMUT – Jalur laut kembali menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional. Polrestabes Medan membongkar penyelundupan besar di Perairan Tanjung Balai–Asahan dengan total barang bukti 80 kilogram sabu dan 50.000 butir pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial YNP (30) dan SB (59) ditangkap. Polisi mengungkap keduanya hanya berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seorang pengendali berinisial L, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika itu rencananya dikirim ke Pekanbaru, Riau.

Tak hanya itu, aparat juga menangkap dua pekerja migran ilegal berinisial RF (19) dan AP (21) yang diduga membawa 5.000 butir ekstasi serta 250 botol vape liquid mengandung narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan di Perairan Tanjung Balai, yang kembali disorot sebagai titik rawan penyelundupan.

Pengungkapan lain menunjukkan semakin canggihnya modus pelaku. Polisi menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu dengan metode kapal ke kapal. Barang haram tersebut disamarkan dalam jerigen yang dimodifikasi agar tampak seperti berisi solar. Lima orang berinisial MR, ZS, MF, MH, dan HP turut diamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pengungkapan ini menjadi bukti nyata masih masifnya jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur perairan Sumatera Utara. Ia menegaskan kepolisian akan terus memperketat pengawasan guna menekan arus masuk narkotika.

“Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran narkoba dan mencegah masuknya barang haram ke wilayah Kota Medan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum.