Medan | Titahnews.com – Polrestabes Medan membongkar jaringan perdagangan bayi yang terstruktur dan terorganisir. Sebanyak sembilan tersangka sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (15/1/2026).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan bayi di salah satu lokasi di Kota Medan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, sindikat tersebut memiliki pembagian peran yang jelas. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan dan memantau akun media sosial untuk mencari calon pembeli bayi. Sementara tersangka HD, selaku majikan, berperan mencari pelanggan serta melakukan negosiasi secara langsung.

“Keunikan kasus ini terletak pada sistem pemasaran bayi yang dilakukan melalui media sosial dengan pembagian tugas yang rapi,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Selain HD dan BS, petugas juga mengamankan seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD. Dari hasil penyelidikan sementara, praktik perdagangan bayi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, sedikitnya dua bayi telah diperjualbelikan di lokasi yang sama.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang diduga telah dijual, namun masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya.

Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi diketahui masih berlangsung dalam lingkup lokal. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk potensi keterkaitan hingga ke tingkat nasional maupun internasional.