Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo dalam keterangan pers nya gelar pemusnahan barang bukti 77 KG Sabu bertempat di lobby gedung utama Polda Jambi. Di saat pemusnahan barang haram tersebut 13 tersangka juga dihadirkan, 1/4/2022.
Para tersangka dan Barang Bukti Sabu tersebut di dapatkan dari sejumlah penangkapan dan pengembangan di berbagai daerah diseputaran Wilayah Hukum Polda Jambi.
Baca juga: PT, Servo Lintas Raya Bersama Pemerintah Desa Lunas jaya Gelar Vaksinisasi Covid-19 Massal
Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo menjelaskan, “Ada 13 orang tersangka dari 12 perkara, tersangka terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti 7,7 kg shabu”, ucapnya.
Polda Jambi dikenali sangat serius dalam memerangi peredaran narkotika jenis sabu-sabu maupun jenis lainnya, terbukti setiap tahunnya para pengedar beserta barang bukti tidak dapat berkutik saat di giring ke Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi Juga mengatakan, “Barang bukti ini dimusnahkan karena sangat merugikan masyarakat, jika dinilai dengan uang 7,7 kg shabu ini kurang lebih 10 Milyar rupiah dan bisa digunakan oleh 38.000 orang”, ungkap Kapolda.
baca juga: Gertak MM Tanggapi Surat Untuk Kapolri Dan Kabareskrim Dari Keluarga Besar Memiles Indonesia
Sebelum pelaksanaan pemusnahan, barang bukti tersebut di cek oleh Tim Dokkes polda Jambi.
Selain itu Kapolda Jambi juga menyampaikan Kepada Masyarakat, “Saya berharap dengan dimusnahkan barang bukti narkoba tersebut tidak ada lagi jaringan-jaringan pengedar terbaru yang muncul,” tegasnya,
“Maka dari itu pengawasan terhadap lingkungan kerjasama masyarakat kami harapkan, Harapan saya kepada masyarakat agar tidak tergiur baik jadi pemakai maupun Pengedar”, tutupnya. (Syargawi)