Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau menetapkan 15 tersangka dalam kasus perburuan Gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala dan gading di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan, 2 Februari 2026. Tiga pelaku lainnya masih buron.
Pengungkapan dilakukan berbasis Scientific Crime Investigation, termasuk olah TKP, nekropsi, dan analisis balistik yang menemukan serpihan tembaga di tengkorak korban.
Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut jaringan ini terorganisir lintas provinsi. Gading seberat 7,6 kg dijual Rp30 juta dan nilainya meningkat hingga Rp125 juta setelah berpindah tangan ke sejumlah kota di Sumatera dan Jawa.
Polisi menyita senpi rakitan, ratusan amunisi, puluhan pipa rokok berbahan gading, serta bagian satwa dilindungi lainnya. Para tersangka dijerat UU KSDAE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.