Mandailing Natal, 2 Maret 2026 — Tim gabungan Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob melaksanakan penindakan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Saat proses pengamanan berlangsung, petugas sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat. Namun demikian, situasi dapat dikendalikan secara profesional dan terukur, sehingga kedua ekskavator berhasil diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pengerukan diduga telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya terdapat lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi, dan dalam perkembangannya jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, kawasan hutan negara, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengidentifikasi serta menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polda Sumatera Utara


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.