Deli Serdang – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang kurir di Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia putih yang sesuai dengan ciri-ciri target. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi kendaraan berusaha melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik biru dari dalam mobil dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Pelarian tersebut berakhir ketika kendaraan masuk ke area persawahan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36). Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan kembali bungkusan yang dibuang, berisi tiga paket sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat, atas perintah seorang berinisial RUDI (lidik).
“Untuk satu kali pengiriman, para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta. Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman serupa,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan wilayah Sumatera Utara sebagai jalur lintasan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk melalui pemeriksaan lanjutan, pengujian laboratorium forensik, dan gelar perkara.
Polda Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
(wp-t)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.