Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 20 kilogram yang disimpan di sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah bertingkat tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Minggu malam (6/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa dari lokasi penggerebekan polisi menemukan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjaga sekaligus bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Tiga tersangka diamankan di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung. Mereka diduga menjaga ganja yang siap diedarkan,” ujar Andy Arisandi, Selasa (10/2/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Sarjudi (35) dan Coki Doli Simatupang (34), keduanya warga Kabupaten Aceh Barat, serta Yasir Arafat (43), warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 kilogram ganja yang dikemas dalam dua goni plastik hitam besar, sejumlah telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver dengan nomor polisi BL 1308 EO.
Berdasarkan pengakuan sementara para tersangka, ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Aceh Barat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Polisi juga masih memburu seorang bandar yang dikenal dengan sebutan “Bang Min”, yang diduga sebagai pemasok utama dan kini masuk dalam daftar pencarian.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, sekaligus menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penyimpanan narkoba di kawasan permukiman elite semakin berani dilakukan pelaku, sehingga peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.