Medan – Polda Sumatera Utara memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 kasus dengan total 95 tersangka. Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 161.279,03 gram (161,27 kg) dan ganja 435.768,52 gram (435,76 kg).
Selain itu, turut dimusnahkan 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, ketamin serbuk seberat 21.753,4 gram (21,75 kg), serta 250 unit vape yang mengandung narkotika.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Pemusnahan ini adalah bukti transparansi dan komitmen kami bahwa setiap barang bukti yang disita tidak akan disalahgunakan. Ini juga pesan tegas kepada para pelaku bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Secara keseluruhan pada periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka. Dari total pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 1.480.551 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk bersama-sama memerangi narkoba. Perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Polda Sumut memastikan upaya penindakan dan pemberantasan narkotika akan terus digencarkan secara berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap di wilayah Sumatera Utara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.