Pekanbaru – Masyarakat RT 04 Kelurahan Labuh Barat Kecamatan Payung Sekaki mempertanyakan Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT 04 agus salim yang ditujukan kepada Lurah Baru Barat Ardiles pada tanggal 21 Mei 2025 lalu.

Salah satu warga yang bersedia ikut menandatangani Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT tersebut beralamat di Jalan Belut Kelurahan Labuh Barat  mengatakan dia telah menandatangani Surat Permohonan Pemberhentian RT bersama-sama dengan dua puluh orang warga lainya namun dia tidak mau di cantumkan namanya di dalam pemberitaan.

“Iya Kami sudah menandatangani Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT dengan 20 orang warga lainya,” ucap pria yang tidak mau di sebutkan namanya tersebut kepada awak media titahnews.com pada Selasa (17/6/25).

“Kami berharap berharap ketua RT ini segera diganti,” terangnya lagi.

Warga RT 04 Jalan Belut Kelurahan Labuh Baru Barat ini belum tahu bagaimana tanggapan Lurah Labuh Barat terhadap Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT yang mereka layangkan pada bulan Mei lalu.

“Kalau tanggapan Pak Lurah Labuh Baru Barat tak tau Kami karena ga ikut antar suratnya ke Kantor Kelurahan,” ucapnya.

Ketika di konfirmasi langsung kepada Ketua RT 04 Agus Salim tanggapanya terkait Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT yang notabene warga yang bertanda tangan tidak menginginkan dia menjadi Ketua RT jawabanya cukup aneh dan melenceng dari pertanyaan yang awak media sampaikan.

Dia menerangkan bahwa mengetahui adanya  Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT.

“Iya Saya sudah tahu, Saya belum ada baca baru di kasih tau warga Saya,  ” Kata Agus Salim bersikeras tidak pernah membaca Surat Permohonan Pemberhentian Ketua RT hanya mendengar dari warganya saja dengan informasi yang berbeda.

Dalam wawancara itu juga terungkap bahwa Agus Salim tidak terima jika di berhentikan menjadi Ketua RT 04.

“Salah Saya apa? Apa dasarnya Saya mau di berhentikan?,” tanya Agus Salim pada awak media titahnews.com pada Selasa (17/6/2025).

Tak puas sampai di situ awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Lurah Labuh Barat Ardiles yang terkesan sangat sibuk dengan banyaknya kegiatan pada Selasa (17/06/25).

“Lagi ada acara, belum saya jawab karena kami masih fokus masalah sampah dan LPS tapi secara lisan saya sudah ngomong sama Ketua Forum minta waktu untuk masukan masalah surat yang masuk tersebut,” jawab Ardiles.

Sebelumnya telah  di beritakan bahwa di duga kuat Lurah Labuh Barat Ardiles tetap keluarkan SK dan lantik RT 04 Agus Salim walaupun tidak tamat SD ijazah tidak ada dan lebih parahnya tidak bisa baca tulis.

Polemik RT 04 yang tidak mampu baca tulis, menyebabkan  kinerja dalam pelayanan masyarakat pada tingkat terbawah jadi bermasalah.

Dalam hal teknik mekanisme pemilihan ketua RT itu sendiri  di duga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota  (Perwako) Nomor 18 a. Tahun 2008 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga, dimana pada Bab IV Pasal 6  Persyaratan Calon Ketua RT dan Ketua RW tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Di duga Agus Salim sang RT 04 ini  tidak mampu baca tulis, hanya mengenyam kelas 3 Sekolah Dasar dan tidak mempunyai ijazah tamatan sekolah.

Kondisi  ini di perparah lagi dengan tetap di keluarkannya SK dan dilantik oleh Lurah Labuh Baru Barat Ardiles dengan alasan Tim Panitia Pemilihan Ketua RT telah membuat Surat Pernyataan jika ada permasalahan di kemudian hari terhadap terpilihnya Agus Salim menjadi Ketua RT 04.