Titahnews.com | TOLITOLI — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan hasil.
Satresnarkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Jumat (2/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dengan pendekatan penyelidikan berbasis intelijen lapangan. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil menghentikan seorang pria berinisial A R alias Rg (52) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Saat dilakukan penindakan, terlapor sempat membuang sebuah kantongan plastik berwarna merah-hitam di atas tumpukan pasir di depan rumah warga.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua plastik klip ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 94,7 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone, serta plastik klip tambahan.
Sabu atau metamfetamin merupakan
Titahnews.com | TOLITOLI — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli kembali menunjukkan hasil.
Satresnarkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Jumat (2/1/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat dengan pendekatan penyelidikan berbasis intelijen lapangan. Sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil menghentikan seorang pria berinisial A R alias Rg (52) yang diduga kuat sebagai pengedar.
Saat dilakukan penindakan, terlapor sempat membuang sebuah kantongan plastik berwarna merah-hitam di atas tumpukan pasir di depan rumah warga.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua plastik klip ukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 94,7 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio, satu unit handphone, serta plastik klip tambahan.
Sabu atau metamfetamin merupakan zat psikoaktif yang bekerja sebagai stimulan sistem saraf pusat.
Penggunaan berulang dapat menyebabkan ketergantungan berat, gangguan fungsi otak, hingga perubahan perilaku sosial yang berisiko mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, peredaran narkotika tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman kesehatan publik.
Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut.
Terlapor dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang bersifat preventif dan represif guna menekan laju peredaran narkotika di wilayah pedesaan, sekaligus memperkuat rasa aman masyarakat Kecamatan Dampal Selatan.
Wartawan: ALMI Febram





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.