Deliserdang I Titahnews.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Ditra Sinuhaji (39) dalam penggerebekan kasus narkotika di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/5/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 1,36 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, 50 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung.
Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas yang menyamar mendatangi rumah tersebut dan berpura-pura membeli sabu seharga Rp150 ribu kepada tersangka.
Saat transaksi hendak dilakukan, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Ditra dan melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Brendi Sembiring yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam menekan peredaran narkoba yang merusak masyarakat. Kami terus memburu jaringan di atasnya,” kata Ferry.
Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.