Deliserdang I Titahnews.com
Personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria bernama Brendi Sembiring (39) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar Penginapan Bunga Low Puncak Juwita, Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 4,9 gram, 100 plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp500 ribu, satu unit handphone, serta sebuah buku catatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut penginapan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas mendatangi kamar yang ditempati tersangka dan memanggil namanya. Setelah Brendi membuka pintu dan mengakui identitasnya, polisi segera melakukan penggeledahan.
Dari dalam kamar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Fredi yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus memburu para pemasok narkotika yang menjadi bagian dari jaringan peredaran di Sumatera Utara.
“Penindakan tidak berhenti pada pelaku yang ditangkap. Tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” kata Ferry.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.