DUMAI – Polres Dumai melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di perairan Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Akibat perbuatan tersebut, PT Lintas Maritim Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp163.413.600.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Polairud AKP Ronni Sitinjak, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan resmi kemudian diterima pada Minggu, 25 Januari 2026 dengan nomor LP/21/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh Didin Hidayat (30), karyawan swasta asal Jakarta Utara.
“Kasus ini terungkap setelah ditemukan kerusakan pada segel Mainhole 2S Kapal Tongkang BG Marini II yang mengangkut muatan FAME dari PT Aditya Seraya Korita di Aceh menuju Pertamina Tanjung Uban, Batam. Dari hasil pemeriksaan, muatan FAME berkurang sekitar 12 ton,” ungkap AKP Ronni.
Informasi awal kondisi kapal disampaikan oleh pihak terkait dan diperkuat keterangan saksi Julius Silverius Simanullang (25), mahasiswa asal Sumatera Utara.
Tim penyidik yang dipimpin IPDA Aswanto, S.E., selaku Kaur Bin Ops Sat Polairud, bersama personel Gakkum, melakukan penyelidikan dan interogasi pada Senin, 26 Januari 2026. Hasilnya, enam orang pelaut dari dua kapal berbeda mengakui perbuatannya dan langsung diamankan.
Enam tersangka tersebut masing-masing:
-
RF (25) – Chief Officer Kapal TB HADI II (Medan)
-
RC (27) – Kelasi Kapal BG Marini II (Kuansing)
-
CB (39) – Bosun Kapal BG Marini II (Jambi)
-
AS (27) – Kelasi Kapal BG Marini II (Kuansing)
-
Ri (21) – Kelasi Kapal BG Marini II (Medan)
-
RS (29) – Kelasi Kapal BG Marini II (Tangerang)
“Selain mengamankan para tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dokumen loading FAME serta dokumen hasil sounding muatan Kapal BG Marini II,” jelas AKP Ronni.
Para tersangka dijerat Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.
Ke depan, Polres Dumai akan melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan sesuai prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Keamanan wilayah perairan menjadi perhatian utama demi melindungi masyarakat dan dunia usaha,” tegas AKP Ronni Sitinjak.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.