DUMAI – Polres Dumai mengungkap perkara dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang wirausaha berinisial HE (42). Tersangka diamankan pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Pelabuhan Roro Jalan Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.S.I., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 1 Agustus 2025dari Sofyan Hakim, perwakilan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Kota Dumai.

“Pada 30 Juli 2023, tersangka melakukan pembiayaan multiguna sebesar Rp130 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2009 nomor polisi BK 1005 OM sebagai objek jaminan fidusia,” ujar AKP Agung Rama Setiawan.

Tersangka diwajibkan membayar angsuran bulanan sebesar Rp5.340.000 selama 48 bulan, namun mulai menunggak sejak 5 Oktober 2023. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan tersangka dan diduga telah dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan.

Selain itu, sumber penghasilan berupa usaha kedai harian/sembako yang dicantumkan dalam pengajuan pembiayaan diketahui bukan milik tersangka, melainkan milik mertuanya.

“Pihak perusahaan telah berulang kali melakukan komunikasi dan mengirimkan somasi, namun tidak mendapat respons dari tersangka. Akibat perbuatan tersebut, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk mengalami kerugian sekitar Rp279.201.900,” jelasnya.

Setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan dan tersangka mangkir, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin AIPTU Catursyah Rahmadi, S.H., dengan dukungan Opsnal Polres Bengkalis, berhasil mengamankan tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa surat perjanjian kontrak jual beli barang telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta segera melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Dumai. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan apabila ditemukan pihak lain yang terlibat,” tutup AKP Agung Rama Setiawan.